Name : CV.AFITA CONSULTANT
Ads Title : SIUJK
Category: Blog
Email: fi2_aqela@yahoo.com
Website: http://www.iujksktmigas.webs.com
Contents: SUDAHKAH ANDA SIAP UNTUK TENDER TAHUN 2010 NANTI?
Setiap perusahaan yang ingin melakukan kegiatan usaha dibidang Jasa Konstruksi (Kontraktor/Konsultan) harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi (PEMDA)
izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah Izin yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Propinsi untuk melaksanakan kegiatan usaha JASA KONSTRUKSI di Indonesia, sesuai dengan Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi badan usaha Jasa Konstruksi.
DASAR HUKUM
KEPUTUSAN MENTERI PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
NOMOR : 369 / KPTS / M / 2001
Percayakan IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI perusahaan anda kepada kami:
A F I T A Consultant
Jasa Legalitasi dan Sertifikasi Badan Usaha
Telp.021-93522842 / 021-8202573
http://www.iujksktmigas.webs.com
Murah, handal dan terpercaya adalah slogan kami.
Untuk informasi/konsultasi, silahkan langsung hubungi:
Fifi Hp. 087882070022
Email/chat YM : fi2_aqela@yahoo.com
Untuk Mengurus semua persyaratan mendapatkan IUJK, diantaranya :
* Sertifikat Keterampilan (SKT) dan Sertifikat Keahlian (SKA).
Dikeluarkan oleh asosiasi IAI, PATI, ATAKI dan lain-lain.
* Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Dikeluarkan oleh KADIN dan asosiasi yang terakreditasi oleh Lembaga PengembanganJasa Konstruksi (LPJK)
Antara lain : AKLINDO, GAPEKSINDO, GAPENSI, APNATEL, PERKINDO dan lain-lain.
* Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
Dikeluarkan oleh Lembaga PengembanganJasa Konstruksi (LPJK)
UNTUK MASUK DILINGKUNGAN MIGAS :
* Surat KeteranganTerdaftar MIGAS / SKT MIGAS.
Dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Minyak & Gas (Ditjen Migas).
DAN PASTIKAN IUJK ANDA SUDAH TEREGISTRASI UNTUK TAHUN 2010
--
Visitor Ip: 125.165.141.62
--
Posting oleh Chan ke "Iklan Gratis" pada 12/07/2009 07:23:00 PM



|